
Kediri, 29 Oktober 2024, BEM Fakultas Syariah dan Ekonomi menyelenggarakan Diskusi dan Bedah Buku berjudul “Dari Aborsi Sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Bicara?” dalam acara Kuliah Umum Fiqh Ke-Perempuan-An yang diadakan di Aula Mahrus Aly UIT Lirboyo Kediri. Dalam agenda ini BEM Fakultas Syariah dan Ekonomi berkolaborasi dengan Penerbit Buku Afkaruna.
Acara diskusi dan bedah buku ini turut menghadirkan penulis buku tersebut yaitu Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir (Kyai Faqih) sebagai pemateri utama, beliau juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator yang fokus pada isu-isu berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Pada diskusi kali ini juga menghadirkan pembanding yaitu Dr. Taufik Alamin, M.Si. yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Kediri, dan Arifah Millati Agustina, M.H.I. dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebagai tokoh perempuan, dipandu oleh Muhammad Rafli, S.H., M.Ag selaku moderator.
Diskusi ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan dari mahasiswa, akademis maupun aktivis, PMII Kediri, Aswaja Center Sidoarjo, dan Fatayat NU yang diajak mengkaji terhadap isu-isu kontemporer pada konsep gender dalam Islam. Peserta datang dengan sukarela, salah satunya karena kehadiran Kyai Faqihuddin.
Pada tema kali ini Kyai Faqih mengenalkan metode qira’ah mubadalah terhadap ayat-ayat Alqur’an dan hadist-hadist Nabi untuk menggali makna yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subyek setara, dengan berfokus pada predikat dalam teks yang dikaitkan dengan prinsip dasar Islam dan diberlakukan untuk laki-laki dan perempuan.
Norma dasar mubadalah tidak hanya relevan dalam hubungan perkawinan, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip persaudaraan, kerja sama, dan tolong-menolong yang berperan penting dalam dinamika hubungan pasangan suami istri.
Mubadalah hadir tidak untuk mengubah patriarki menuju matriarki tetapi bertujuan untuk mewujudkan reciprocity.
Memperlakukan orang dengan martabat, adil, dan memperhatikan maslahat adalah kunci penting dalam interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan di luar maupun di dalam rumah tangga.
Pemateri kedua Arifah Millati Agustina, MH yang akrab dipangging Ning Mila, menjelaskan teori mubadalah tidak hanya sebagai analisis text, mubadalah juga sangat aplicalble sebagai perspektif dalam merespon isu -isu sosial. Sementara Dr. Taufik Alamin memberikan bahwa teori mubadalah bisa menjadi pelengkap kajian gender yang muncul sejak abad 20 an.
Kuliah umum dan bedah buku ini dilanjutkkan dengan sesi pertanyaan dari peserta, dengan pertanyaan kritis dari peserta. Kesemuanya dijawab dengan gamblang oleh nara sumber, terutama oleh KH. Faqihuddin Abdul Kadir