Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) adalah perubahan nama dari Universitas Islam Tribakti (UIT) Kediri yang dirikan oleh KH. Mahrus Aly Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada tanggal 9 Muharram 1386 H. bertepatan dengan tanggal 30 April 1966 M. dan diresmikan pembukaannya oleh Menteri Agama RI. saat itu yakni Bapak Prof. KH. Syaefuddin Zuhri, pada tanggal 9 Rajab 1386 H. bertepatan dengan tanggal 25 Oktober 1966 M dengan 2 (dua) Fakultas yaitu Syariah dan Tarbiyah dengan Program Sarjana Muda sesuai dengan SK Menteri Agama RI No.
178 Tahun 1970. Selanjutnya menyusul dengan diterimanya Ijin operasional penyelenggaraan sebagaimana tersebut, dilanjutkan dengan menambah 4 (empat) Fakultas yaitu; Hukum, Ekonomi, Pertanian dan Bahasa Inggris pada tahun 1987. Untuk memperkuat eksistensinya; Sejak tahun 1967 Universitas Islam Tribakti (UIT) ”KH. Mahrus Aly” kemudian membentuk Badan Wakaf Tribakti, tepatnya pada tanggal 4 Juli 1967 dengan dua tujuan pokok:
- Mengembangkan Ilmu Pengetahuan Islam Indonesia
- Memperkuat kelembagaan Universitas Islam Tribakti (UIT) dan Pondok Pesantren Lirboyo
Selanjutnya; dengan pertimbangan agar dapat lebih mengembangkan peranannya, maka pada tanggal 29 Maret 1988, Badan Wakaf Tribakti berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Islam Tribakti (YPIT) Kediri dengan tujuan utama menyelenggarakan Pendidikan dan mendirikan usaha-usaha lain untuk kepentingan Yayasan Sejak tanggal 8 Shofar 1409 H. bertepatan dengan 19 September 1988 UIT berubah nama menjadi Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri berdasarkan surat Kopertais Wil. IV Surabaya Nomor: 123/I/Kop. Wil IV/88 tertanggal 19 September 1988 dengan memastikan diri menuju fokus orientasi dan kajian keislaman berbasis Pondok Pesantren dengan hanya mengelola 3 (tiga) Fakultas Yaitu Fakultas Syariah dengan Program Studi Ahwal Al Syakhsiyah, Fakultas Tarbiyah dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Dakwah dengan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Perubahan nama tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama RI. Nomor:
42 tahun 1988 tentang lembaga Perguruan Tinggi Agama Swasta dan Surat Binbaga Islam di Jakarta, Nomor: E.III/PP.009/AZ/ 3041/88, tertanggal 25 Juli 1988 perihal perubahan nama PTAIS dengan PTAIN, baik pembinaan yang terkait dengan aspek akademik maupun non akademik. Selanjutnya dalam perkembanganya hingga saat ini Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri memiliki
3 (tiga) Fakultas dengan 6 (enam) Program Studi dan 2 (dua) Program Studi Pascasarjana (S.2) Kemudian sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hal dijelaskan sebagaimana diatas dalam kaitanya dengan Perguruan Tinggi kemudian diperjelas oleh Peraturan Pemerintah RI nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2012 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan juga Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan
Visi, Misi, Tujuan Fakultas Syariah IAIT Tribakti Kediri Visi
Berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam pendalaman dan pengembangan Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah 2030.
Misi :
- Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam pendalaman dan pengembangan Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah
- Meningkatkan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam pendalaman dan pengembangan Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah
- Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai proses penerapan dan pengembangan
- Menjalin kerjasama dengan stakeholders, baik instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi
Tujuan :
- Menghasilkan lulusan berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam pendalaman dan pengembangan Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah
- Menghasilkan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam pendalaman dan pengembangan Ilmu Hukum Islam dan Ekonomi Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah
- Terlaksananya pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai proses penerapan dan pengembangan keilmuan.
- Terjalin kerjasama dengan stakeholders, baik instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi