Bagus Wibowo, MH Dosen Hukum Keluarga Islam berkesempatan menjadi presenter dalam seminar Nasional Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Seminar Nasional dan Call Paper Hukum Pidana bertema Harmonisasi Hukum Pidana dalam Perspektif Demokrasi dan Hak Asasi masunia ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Pidana FH UII dan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan berlangsung selama 3 hari dari 6-8 Maret 2024 di Fakultas Hukum UII. Seminar menghadirkan beberapa nara sumber
- Dr. Firman Wijaya, SH, MH (Ketua Umum DPP MAHUPIKI),
- Hanafi Amrani, SH, MH, LLM, Ph. D.
- Dr. Dwija Priyatno, SH, MH, Sp.N
- Chairul Huda, SH, MH
- Maqdir Ismail, SH, LLM
Bagus Wibowo yang juga seorang advokat menjelaskan alasan keikutsertaannya dalam seminar nasional ini,“Acara tersebut sangat penting untuk seorang akademisi khususnya dalam rangka update ilmu pengetahuan hukum pidana, terlebih setelah di undangkannya KUHP Nasional atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.”
Selanjutnya dalam sesi diskusi, Bagus Wibowo mengangkat tema Catcalling (Pelecehan Verbal) ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan HAM. Menurut Pak Bagus, alasan pengambilan tema ini “Karena fenomena catcalling yang marak terjadi akhir-akhir ini, dan hal ini dianggap hal biasa dikalangan masyarakat, sehingga para pelaku sendiri tidak pernah diberikan efek jera, padahal cat calling bisa juga termasuk pelecehan verbal yang dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan melontarkan kata bersifat porno/seksual. Karena itu perlu dikaji bagaimana hukum bagi pelaku catcalling, dan apakah catcalling dapat memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pelecehan seksual ditinjau dari perspektif hukum pidana dan HAM”.
Pak Bagus juga menjelaskan, menurut kajian ilmu hukum dan pengalamannya sebagai advokat, catcalling bisa dimasukkan sebagai pelanggaran pidana dengan berpedoman pada beberapa Undang-Undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 289 hingga Pasal 292, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan jika terjadi pada anak-anak juga bisa masuk ke dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Ka Prodi Hukum Keluarga Islam Nailal Muna, SHI, M. Pd. I sangat menghargai keikutsertaan dosen dalam berbagai event prosiding, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. “Keikutsertaan dosen dalam kegiatan apapun, terutama yang mengarah ke hukum baik hukum positif dan hukum Islam, akan sangat membantu program studi untuk memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Hukum Keluarga Islam, apalagi sekarang tidak ada dikotomi profesi, sarjana hukum keluarga juga bisa masuk ke ranah hukum pidana” ungkapnya.