Dosen Hukum Keluarga Islam bernama Muhammad Saiful Rijal, MH meraih beasiswa belajar metodologi fatwa di Dar Iftah di Mesir. Dar Iftah merupakan salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895/ 1311 H
Program beasiswa ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Agama khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Program ini dikhususkan kepada kader-kader pesantren dengan beberapa tujuan yaitu:
- Penguatan metodologi fatwa bagi pengasuh pesantren,
- Penguatan maraji mu’ashirah (Referensi Kontemporer) yang muktabar,
- Pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.

Menurut Saiful Rijal seleksi kegiatan ini cukup ketat, diawali dengan seleksi berkas meliputi curriculum vitae dan essay. Setelah dinyatakan lolos, disusul dengan tes wawancara meliputi tes kemampuan pemahaman kitab kuning, pengetahuan fikih, pemahaman ushul fikih dan moderasi beragama. Berbagai tes tersebut tentu saja disesuaikan dengan tujuan kegiatan yang beorientasi untuk menguatkan metode pengabilan fatwa. Dari seluruh peserta seleksi, dipilih 50 peserta dari berbagai pesantren se Indonesia untuk mengikuti pendidikan selama 30 hari mulai 8 Februari-8 Maret 2024
Lebih lanjur Saiful Rijal menjelaskan berbagai materi selama belajar di Dar Ifta Mesir, seperti materi-materi manhajiah al fatwa, qowaid al fatwa, al mawarits, dan ushul fikr al mutatharrif, akidah, madkhal fikh syafi’i,dll. “Materi-materi tersebut sangat berguna dalam menjawab problematika hukum yang sering ditanyakan oleh masyarakat” katanya
Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Dr. H. Ahmad Fauzi, Lc, MHI mengungkapkan kebanggaannya atas keberangkatan salah satu dosen tersebut. Dr. Fauzi mengungkapkan “keikutsertaan pak Rijal ke Mesir dan belajar di Dar Fatwa akan sangat membantu pengembangan fakultas dan prodi, apalagi jika mengacu pada visi dan misi Universitas Islam Tribakti yang bertujuan menjadi pusat kajian keislaman dan kepesantrenan”.