Sabtu, 11/11/2023 teman-teman mahasiswa berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Syari’ah dan Ekonomi serta PMII Rayon Walisongo. FGD itu bertempat di halaman Gedung Pascasarjana UIT Lirboyo Kediri.
Focus Group Discussion (FGD) merupakan forum rutinan yang diselenggarakan setiap hari Sabtu. Setiap sesi pertemuan, akan membahas berbagai berita-berita dan isu-isu aktual yang kotroversial di berbagai platform media, lebih khususnya akan dibenturkan dengan perspektif hukum yang berlaku dan berbagai isu ekonomi yang terjadi.

Pada pertemuan FGD yang pertama sebelumnya, mengangkat pembahasan terkait fenomena bullying yang marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia tahun ini. Dan sampai pada pertemuan kedua, mengangkat tema “Drama Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres”.
Mengingat pada minggu kemaren digemparkan dengan adanya gugatan terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang Mahasiswa dari Universitas Surakarta. Akibat adanya gugatan tersebut terjadilah berbagai perdebatan pasca Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 Tentang Batas Usia Capres-Cawapres menyoal hadirnya sosok calon wakil presiden yang masih berusia di bawah 40 tahun.
FGD pun juga diramaikan oleh segenap mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, dan Fakultas Dakwah, Ushuluddin, dan Psikologi UIT Lirboyo Kediri. Mereka menganggap bahwa tema diskusi kali ini sangat menarik dan sangat hangat untuk dibahas kompetisi Pemilihan Presiden telah dimulai.
Pada forum tersebut, pemantik memulai pembahasannya dari:
Latar belakang dan seputar judicial review; 2. Judicial decision making; 3. Open legal policy; 4. Kewenangan MK sebagai Negative Legislator atau Positive Legislator; 5. Sifat dan Implementasi dari Putusan MK tersebut.
Pemantik dalam bahasan judicial decision making, mengatakan ada 3 model atau cara Hakim Mahkamah Konstitusi mengambil putusan. Pertama, seriatim opinion. Kedua, per curiam opinion. Ketiga, majority opinion. Model ketiga ini lah yang berlaku di Indonesia. Majority Opinion (pendapat mayoritas) ialah di mana suara terbanyaklah yang menentukan putusan MK.
Jika dikaitkan dengan masalah putusan MK, maka putusan tersebut sudah sesuai dengan model ketiga ini, karena dari 9 Hakim MK, hanya 4 orang yang tidak setuju, sedangkan 5 Hakim lainnya setuju dengan perubahan norma “minimal 40 tahun”. Artinya pasal yang mensyaratkan minimal 40 tahun itu tidak lagi berlaku.
Setelah pemantik menyelesaikan pembahasannya, beberapa pertanyaan pun diajukan, para hadirin turut memberikan pendapatnya, pro-kontra pendapat pun tak terelakkan untuk menguatkan argumentasi masing-masing.
FGD adalah sarana kebebasan pendapat para mahasiswa, agar lebih peka terhadap isu-isu terkini yang menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Dan pada hari itu Mahasiswa Tribakti telah membuktikan sebagai perwujudan dari citra Agent of Social Control.