TIM Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Tribakti Lirboyo terdiri dari mahasiswa atas nama Ainin Nadhifah, berkolaborasi dengan dosen HKI Nailal Muna, Muhammad Rafli, dan Yustafad lolos menjadi presenter dalam the 2th ICISLAW (International Conference on Islamic Law) dengan tema Navigating Compassion Islamic Law and Humanitarian Challenges yang dilaksanakan oleh IAIN Ponorogo, IAIN Kediri, dan UNIDA Gontor pada tanggal 08 Agustus 2024 di IAIN Ponorogo.

Acara ICISLAW diawali dengan seminar dengan narasumber:
- Dr. Hj. Evi Muafiah, M. Ag (IAIN Ponorogo)
- Prof. Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M. Si (IAIN Ponorogo)
- Madya Dr. Muhammad Ikhlas bin Rosele (Jabatan Fiqh dan Ushul Akademi Pengajian Islam University Malaya)
- Prof. Dr. Khamim, M. Ag (IAIN Kediri)
- Aftab Haidar, LLB, LLM (Southwest University of Political Science and Law, China)
Setelah seminar acara dilanjutkan dengan parallel discussion yang terbagi menjadi 10 kelompok. Perwakilan UIT Lirboyo measuk ke dalam room 06 bersama perwakilan dari UIN Yogyakarta, IAIN Kediri, UIN Syekh Nurjati Cirebon, IAIN Ponorogo, IAIN Madura dan Astuti Noble Islamic College Wonogiri.

TIM HKI UIT menulis tema Inerpretasi Resiprokal dalam Penikahan Adat Bajapuik Minangkabau Perspektif Qiro’ah Mubadalah. Dalam artikel, penulis menjabar beberapa proses bajapuik yang terdiri dari pra bajapuik, prosesi bajapuik dan pasca bajapuik. Penulis menemukan beberapa hal yang bersifat kesalingan yang merupakan prinsip besar mubadalah. Dalam bajapuik hal-hal yang bersifat kesalingan, adalah
- Mubadalah antara anak dan orang tua karena dalam bajapuik tidak ada kawin paksa.
- Mubadalah antara laki-laki dan perempuan, karena bajapuik adalah tradisi khitbah perempuan kepada laki-laki
- Mubadalah antar suku di Indonesia, karena pasangan mempelai harus berbeda suku.
