Pada tanggal 28 Oktober 2023 bertempat di Hall Café Coretan Kediri diadakan Focus Group Discussion Hukum Keluarga Islam dengan judul Matiral Rape dalam Konsep Relasi Hubungan Seksual Suami Istri dalam Islam dan Hukumm di Indonesia.
Nara sumber dalam FGD ini adalah Hj. Fatmah, S. Sy, MH advokat dan dosen Hukum Keluarga Islam UIT Lirboyo, dan Dea Siti Nur Rohmah, calon advokat dan alumni Prodi HKI UIT Lirboyo.
FGD ini diambil untuk mengkaji dinamika perkembangan hukum di Indonesia dan hubungannya dengan hukum Islam. Hj. Fatmah dengan pengalamannya sebagai lawyer menceritakan kejadian-kejadian di lapangan terkait marital rape.

Dea Siti Nur Rohmah lebih banyak berbicara pemahaman akan teks-teks agama yang bebicara seputar relasi seksual antara suami dan istri. Pemahaman terhadap sumber-sumber yang menjadikan marital rape sering terjadi, dan menjadi legitimasi hukum.
FGD ini dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa prodi HKI UIT Lirboyo. Menurut Anjani salah satu mahasiswa “dengan semakin banyaknya FGD di lingkungan kampus akan semakin memperkaya hazanah keilmuan mahasiswa”.
Sementara Kaprodi HKI menjelaskan “idealnya kegiatan FGD harus dilakukan oleh mahasiswa, dan dilakukan secara terstruktur dan terencana. Upaya-upaya ke arah itu selalu dilakukan, salah satunya bekerja sama dengan BEM membuat jadwal FGD setiap hari Sabtu dengan tema-tema yang berguna untuk meningkatkan keilmuan mahasiswa.